Internet (Interconection Networking)
merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer diseluruh dunia tanpa
dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses.
Dengan internet tersebut, satu computer dapat berkomunikasi secara langsung
dengan komputer lain diberbagai belahan dunia.
Etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali
bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam
forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang
terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab,
mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter
masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh
dilampaui.
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya.
2. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama, dan ras (SARA), termasuk di dalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditas, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/lembaga/institusi lain.
3. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4. Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak di bawah umur.
5. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadapa kegiatan piranting, hacking, cracking.
6. Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk
materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan
indentitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia melakukan
pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas
segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain di dalam lingkungan maupun penyedia
layanan yang terkait, sanksi langsung terhadap pelanggaran ini adalah
pencabutan keanggotaan dan dimasukkan ke dalam daftar black list. Serangan yang
dimaksud di dalamnya antaralain adalah junk mail, chain mail, flooding, spam,
bombing (mail) maupun piranting, hacking, cracking, dan usaha maupun tindakan
gangguan dan perusakan ilegal sejenis.
8. Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat Internet umumnya dan
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Tidak
memperjualbelikan hak keanggotaan, fasilitas maupun space yang diperoleh dari
sebuah situs.
Kode
etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode
etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan
pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu perusahaan,
organisasi atau instansi. Contohnya adalah sebagai berikut.
·
Menghindari penggunaaan fasilitas internet
diluar keperluan perusahaan/kantor
untuk kepentingan sendiri.
·
Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi
atau bertukar informasi internal kantor kepada pihak luar secara
ilegal.
·
Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau
cracking terhadap fasilitas internet perusahaan/kantor.
·
Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh
perusahaan/kantor dalam penggunaan fasilitas internet.
Prinsip Integrity, Confidentiality
dan Privacy dalam penggunaan Teknologi Informasi (IT)
1. Integrity
Integrity
merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak
yang berwenang (authorized). Bisa juga disebut menjaga keutuhan sesuatu yang
sudah ditetapkan sebelumnya. Secara teknis ada beberapa cara untuk menjamin
aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakan message authentication
code, hash function dan digital signature. Contohnya adalah, seorang karyawan
departemen IT pada suatu perusahaan dilarang untuk merubah data-data kantor
pada sistem yang ada pada suatu perusahaan tempat ia bekerja.
2. Confidentiality
Confidentiality
merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Kerahasiaan ini
dapat di implementasikan dengan berbagai cara, misalnya menggunakan
teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian) pada
transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data
(storage). Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui
mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Contoh untuk confidentiality
pada suatu perusahaan adalah dengan pemberian hak akses kepada masing-masing
karyawan yang dapat menggunakan website sistem perusahaan.
3. Privacy
Pada
dasarnya, privacy ini sama dengan confidentiality. Namun confidentiality
biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan
privacy lebih ke arah data-data yang bersifat pribadi. Contohnya adalah
dengan pemberian password pada sistem, jadi hanya orang-orang tertentu yang
dapat mengakses dan mengetahui isi dari informasi yang ada pada sistem
tersebut.
Sumber
: