Blogger news

Welcome to my blog.. Thanks for visited ^,^

Popular Posts

17 March 2015

Penilaian Baik dan Buruk




Penilaian baik dan buruk merupakan suatu tolak ukur bagaimana seseorang menilai suatu hal yang patut untuk dilakukan dan yang tidak patut untuk dilakukan. Penilaian baik dan buruk antar individu tidak selalu sama, hal ini dikarenakan perbedaan pada cara berpikir dan juga prinsip.


Berikut ini akan dijelaskan mengenai beberapa penilaian baik dan buruk dari beberapa point.
·         Penilaian Baik dan Buruk menurut Ajaran Agama
Menurut ajaran agama, penilaian yang dianggap baik adalah perbuatan yang sesuai dengan perintah Tuhan, sedangkan perbuatan buruk adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan perintah (larangan) Tuhan. Masing-masing agama memiliki tolak ukur baik dan buruk yang berbeda-beda. Dalam hal ini, keimanan kepada Tuhan sangat memegang peranan penting karena tidak mungkin seseorang mau berbuat sesuai dengan kehendak Tuhan jika orang tersebut tidak beriman kepada-Nya.

·         Penilaian Baik dan Buruk menurut Adat Istiadat
Adat istiadat yang berlaku dan dipegang teguh dalam kelompok ataupun masyarakat tertentu menjadi salah satu tolak ukur penilaian baik dan buruk anggotanya dalam berperilaku. Pihak yang mengikuti perilaku atau kebiasan yang sudah secara turun temurun dilakukan oleh kelompok atau masyarakatnya dinilai baik, sedangkan yang tidak mengikutinya akan dianggap buruk. Masing-masing kelompok atau masyarakat tertentu memiliki batasan-batasan tersendiri tentang hal-hal yang harus diikuti dan yang harus dihindari. Sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat satu belum tentu demikian menurut masyarakat yang lain yang masih memegang teguh adat istiadatnya. Mereka akan mendidik dan mengajarkan anak-anak mereka untuk melakukan kebiasaan–kebiasaan yang mereka anggap baik dan melarang melakukan sesuatu yang tidak menjadi kebiasaan mereka. Dan orang yang menentang dan tidak mengikuti adat istiadat dipandang buruk, dan biasanya dikenakan dihukuman menurut adat mereka.

·         Penilaian Baik dan Buruk menurut Kebahagiaan (Hedonisme)
Aliran hedonisme adalah aliran filsafat yang terhitung tua, karena berakar pada pemikiran filsafat Yunani, khusunya pemikiran filsafat Epicurus (341-270 SM), yang selanjutnya dikembangkan oleh Cyrenics sebagaimana telah diuraikan. Pada pandangan faham ini perbuatan yang baik adalah perbuatan yang banyak mendatangkan kelezatan, kenikmatan dan kepuasan nafsu biologis. Aliran ini tidak mengatakan bahwa semua perbuatan mengandung kelezatan, melainkan ada juga yang mendatangkan kepedihan, dan apabila ia disuruh memilih manakah perbuatan yang harus dilakukan, maka ynga dilakukan adalah yang mendatangkan kelezatan. Epicurus sebagai peletak dasar paham ini mengatakan bahwa kebahagiaan atau kelezatan itu adalah adalah tujuan manusia. Tidak ada kebaikan dalam hidup selain kelezatan dan tidak ada keburukan kecuali penderitaan.
Pandangan aliran hedonisme tentang kelezatan ini sifatnya masih bercorak ilmiah dan intelektualistik. Pada tahap selanjutnya paham hedonisme ini ada yang bercorak individual dan universal. Corak pertama berpendapat bahwa yang dipentingkan terlebih dahulu adalah mencari sebesar-besranya kelezatan dan kepuasan untuk diri sendiri dan segenap upaya yang dilakukan untuk mencapainya. Corak kedua (universalistis hedonisme) memandang bahwa perbuatan baik itu adalah yang mengutamakan mencari kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk sesama manusia, bahkan segala makhluk yang berperasaan. Namun secara sempit kebahagiaan menurut masing-masing individu adalah ketika suatu tujuan atau keinginan yang dimiliki tercapai, tidak peduli dengan pandangan pihak lain walaupun hal tersebut hanya baik untuknya namun tidak untuk orang lain.

·         Penilaian Baik dan Buruk menurut Bisikan hati (Intuisme)
Intuisi adalah kekeuatan batin yang dapat menentukan sesuatu yang baik atau buruk dengan sekilas tanpa melihat buah dan akibatnya. Kekuatan batin disebut juga sebagai kata hati adalah potensi rohaniah secara fitrah yang telah ada pada diri setiap manusia. Paham ini berpendapat bahwa setiap manusia mempunyai kekuatan insting batin yang dapat membedakan baik dan buruk dengan sekilas pandang. Kekuatan batin ini adalah kekuatan yang telah ada dalam jiwa manusia, tidak terambil dari keadaan diluarnya. Kita diberi kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk, sebagaimana kita diberi mata untuk melihat dan diberi telinga untuk mendengar.
Menurut paham ini perbuatan yang baik adalah perbuatan yang sesuai dengan penilaian yang diberikan oleh hati nurani atau kekuatan batin yang ada dalam dirinya. Dan sebaliknya perbuatan buruk adalah perbuatan yang menurut hati nurani atau kekuatan batin dipandang buruk.

·         Penilaian Baik dan Buruk menurut Pragmatisme
Aliran ini menititkberatkan pada hal-hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.

·         Penilaian Baik dan Buruk menurut Evolusi
Herbert Spencer (1820-1903) salah seorang ahli filsafat Inggris yang berpendapat evolusi ini mengatakan bahwa perbuatan akhlak itu tumbuh secara sederhana, kemudian berangsur-angsur meningkat sedikit demi sedikit berjalan kea rah cita-cita yang dianggap sebagai tujuan. Tampaknya bahwa Spencer menjadikan ukuran perbuatan manusia itu ialah mengubah diri sesuai dengan keadaan yang mengelilinginya. Dalam sejarah paham evolusi, Darwin (1809-1882) adalah seorang ahli pengetahuan yang paling banyak mengemukakan teorinya. Dia memberikan penjelasan tentang paham ini dalam bukunya The Origin of species. Dikatakan bahwa perkembangan ala mini didasari oleh ketentuan-ketentuan berikut :
-          Ketentuan alam (selection ao nature)
-          Perjuangan hidup (straggle for life)
-          Kekal bagi yang lebih pantas (survival for the fit test)
Yang dimaksud dengan ketentuan alam adalah bahwa alam ini menyaring segala yang maujud (ada). Berdasarkan ciri-ciri hukum alam yang terus berkembang ini dipergunakan untuk menentukan baik dan buruk.

·         Penilaian Baik dan Buruk menurut Utilitarianisme
Aliran ini menitikberatkan utilitas atau hasil yang diharapkan dari keputusan untuk menentukan apa yang "benar" untuk dilakukan, didasarkan pada konsekuensi atau hasil yang diperkirakan dari sebuah keputusan. Konsekuensi dari sebuah keputusan dipakai untuk mengukur kelayakan moral suatu tindakan, sehingga prinsip etikanya didefinisikan berdasarkan konsekuensi atau hasil yang diharapkan.

·         Penilaian Baik dan Buruk menurut Marxisme
Marxisme adalah sebuah ideologi yang mengikuti dari pandangan dari Karl Marx. Marx menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosial, dan sistem politik . Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis. Marxisme mencakup materialisme dialektis dan materialisme historis serta penerapannya pada kehidupan sosial.  Marxisme merupakan dasar teori komunisme modern. Teori ini tertuang dalam buku Manisfesto Komunis yang dibuat oleh Marx dan Friedrich Engels. Marxisme merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar. Berdasarkan data pada scribd istilah “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan.

·         Penilaian Baik dan Buruk menurut Eudaemonisme
Eudaemonisme adalah pandangan hidup yang menganggap kebahagiaan sebagai tujuan segala tindakan manusia. Dalam eudaemonisme, kebahagiaan yang dimaksud bukan hanya terbatas kepada perasaan subjektif seperti senang atau gembira sebagai aspek emosional, melainkan lebih mendalam dan objektif menyangkut pengembangan seluruh aspek kemanusiaan suatu individu. Dengan demikian, eudaemonisme juga sering disebut etika pengembangan diri atau kesempurnaan hidup. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal, yaitu:
-          Kesehatan, Kebebasan, Kemerdekaan, Kekayaan dan Kekuasaan
-          Kemauan
-          Perbuatan Baik
-          Pengetahuan Batiniah

·         Penilaian Baik dan Buruk menurut Komunisme
Sumber yang diperoleh dari erabaru komunis mempropagandakan bahwa manusia pasti akan menang melawan langit. Komunis mengekang sifat hakiki manusia yang baik dan jujur, sebaliknya mereka menghasut, membiarkan dan memanfaatkan sifat jahat manusia untuk memperkuat kekuasaannya. Komunis secara sistematik telah merusak hampir semua pengertian umum tentang moral yang ada di alam semesta ini. Sedangkan data yang ada pada kaum kapitalis memandang kebebasan adalah suatu kebutuhan bagi individu untuk menciptakan keserasian antara dirinya dan masyarakat. Sebab kebebasan itu adalah suatu kekuatan pendorong bagi produksi karena ia benar-benar menjadi hak manusia yang menggambarkan kehormatan kemanusiaan.

Untuk mendownload file, klik Penilaian Baik dan Buruk.pdf

Referensi :
http://vaniadiantietikaprofesi.blogspot.com/2012/03/cara-penilaian-baik-dan-buruk.html
http://www.berryhs.com/2011/12/penentuan-baik-dan-buruk.html
http://gressellahutasoit.blogspot.com/2012/03/penilaian-baik-dan-buruk.html
http://pendidikansejaraha2012.blogspot.com/2014/03/marxisme.html

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik


Undang-Undang/Perundang-undangan (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang bagi masyarakat Indonesia berperan sebagai pengatur kehidupan dalam bermasyarakat.  Di dalam undang-undang, tertulis mengenai kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya. Terdapat pula undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik yang dijelaskan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.
Dengan berkembangnya zaman, teknologi informasi tidak hanya digunakan untuk saling berkomunikasi satu sama lain. Teknologi informasi juga digunakan untuk mengirim dan menerima data/file, bertukaran informasi dan juga digunakan untuk media bertransaksi. Oleh karena itu, UU ITE ini sangat berperan penting untuk kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi, khususnya media internet.
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat mengenai isi dari UU ITE :
Bab 1     Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah pada UU ITE dan pemberlakuan undang-undang.
Bab 2     Asas Dan Tujuan
Menjelaskan tentang tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 3     Informasi, Dokumen, Dan Tanda Tangan Elektronik
Menjelaskan sahnya secara hukum penggunaan dokumen dan tanda tangan elektronik sebagai mana dokumen atau surat berharga lainnya.
Bab 4     Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik
Menjelaskan tentang individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang  harus di lakukan bagi penyelenggara sistem elektronik.
Bab 5     Transaksi Elektronik
Berisi tentang tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik.
Bab 6     Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi
Menjelaskan tentang tata cara kepemilikan dan penggunaan nama domain, perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat privacy.
Bab 7     Perbuatan Yang Dilarang
Menjelaskan tentang pendistribusian dan mentransmisikan informasi elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang didalamnya memiliki muatan yang dilarang oleh hukum.
Bab 8     Penyelesaian Sengketa
Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab 9     Peran Pemerintah Dan Peran Masyarakat
Menjelaskan tentang peran serta pemerintah dan masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 10   Penyidikan
Bab ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang melanggar UU ITE sekaligus menentukan pihak-pihak yang berhak melakukan penyidikan.
Bab 11   Ketentuan Pidana
Berisi sanksi-sanksi bagi pelanggar UU ITE.
Bab 12   Ketentuan Peralihan
Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan berlaku selama tidak bertentangan dengan UU ITE.
Bab 13   Ketentuan Penutup
Berisi tentang pemberlakuan undang-undang sejak ditandatangani oleh presiden.

          Di dalam UU ITE, terdapat beberapa pasal yang mungkin disadari atau tidak yang sering dilanggar oleh pengguna teknologi, yaitu :
1.      Pasal 27 ayat (1)  ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
2.      Pasal 27 ayat (3)  ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
3.      Pasal 28 ayat (2)  “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

          Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
1.      Pasal 45 ayat (1)  “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.      Pasal 45 ayat (2)  “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

          Terdapat beberapa kasus di Indonesia mengenai beberapa pasal yang telah dijelaskan. Salah satunya adalah kasus Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta yang menghina masyarakat Yogya di akun Path-nya. Dari penjelasan mengenai UU ITE diatas, kita dapat menjadikan UU ITE tersebut sebagai acuan agar dapat lebih menjaga etika didalam penggunaan teknologi informasi.

Untuk mendownload file, klik UU ITE.pdf

Referensi :
[1]  http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
[2]  http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_%28Indonesia%29
[3] https://hanatirta.wordpress.com/2011/07/15/undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite/
[4]  http://etika-rahayu.blogspot.com/2013/09/uu-ite.html