Undang-Undang/Perundang-undangan
(UU) adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan
bersama Presiden. Undang-undang bagi masyarakat Indonesia berperan sebagai
pengatur kehidupan dalam bermasyarakat.
Di dalam undang-undang, tertulis mengenai kekuasaan pemerintah, hak
rakyat, dan hubungan di antara keduanya. Terdapat pula undang-undang mengenai
Informasi dan Transaksi Elektronik yang dijelaskan pada Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.
Dengan berkembangnya zaman, teknologi informasi tidak
hanya digunakan untuk saling berkomunikasi satu sama lain. Teknologi informasi
juga digunakan untuk mengirim dan menerima data/file, bertukaran informasi dan
juga digunakan untuk media bertransaksi. Oleh karena itu, UU ITE ini sangat
berperan penting untuk kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi
informasi, khususnya media internet.
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat mengenai
isi dari UU ITE :
Bab 1 Ketentuan Umum
Menjelaskan
istilah-istilah pada UU ITE dan pemberlakuan undang-undang.
Bab 2 Asas Dan Tujuan
Menjelaskan
tentang tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 3 Informasi, Dokumen, Dan Tanda Tangan
Elektronik
Menjelaskan
sahnya secara hukum penggunaan dokumen dan tanda tangan elektronik sebagai mana
dokumen atau surat berharga lainnya.
Bab 4 Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Dan
Sistem Elektronik
Menjelaskan
tentang individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik
dan mengatur ketentuan yang harus di
lakukan bagi penyelenggara sistem elektronik.
Bab 5 Transaksi Elektronik
Berisi
tentang tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik.
Bab 6 Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan
Perlindungan Hak Pribadi
Menjelaskan
tentang tata cara kepemilikan dan penggunaan nama domain, perlindungan HAKI,
dan perlindungan data yang bersifat privacy.
Bab 7 Perbuatan Yang Dilarang
Menjelaskan
tentang pendistribusian dan mentransmisikan informasi elektronik secara sengaja
atau tanpa hak yang didalamnya memiliki muatan yang dilarang oleh hukum.
Bab 8 Penyelesaian Sengketa
Menjelaskan
tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna teknologi informasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab 9 Peran Pemerintah Dan Peran Masyarakat
Menjelaskan
tentang peran serta pemerintah dan masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan
teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 10 Penyidikan
Bab
ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang melanggar UU ITE sekaligus
menentukan pihak-pihak yang berhak melakukan penyidikan.
Bab 11 Ketentuan Pidana
Berisi
sanksi-sanksi bagi pelanggar UU ITE.
Bab 12 Ketentuan Peralihan
Menginformasikan
bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan berlaku selama tidak bertentangan
dengan UU ITE.
Bab 13 Ketentuan Penutup
Berisi
tentang pemberlakuan undang-undang sejak ditandatangani oleh presiden.
Di dalam UU ITE, terdapat beberapa pasal yang mungkin
disadari atau tidak yang sering dilanggar oleh pengguna teknologi, yaitu :
1. Pasal
27 ayat (1) ”Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.”
2. Pasal
27 ayat (3) ”Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
3. Pasal
28 ayat (2) “Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan
sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
1. Pasal
45 ayat (1) “Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Pasal
45 ayat (2) “Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Terdapat beberapa kasus di Indonesia mengenai beberapa
pasal yang telah dijelaskan. Salah satunya adalah kasus Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah
Mada Yogyakarta yang menghina masyarakat Yogya di akun Path-nya. Dari
penjelasan mengenai UU ITE diatas, kita dapat menjadikan UU ITE tersebut
sebagai acuan agar dapat lebih menjaga etika didalam penggunaan teknologi
informasi.
Untuk mendownload file, klik UU ITE.pdf
Referensi
:
[1] http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_%28Indonesia%29
[3] https://hanatirta.wordpress.com/2011/07/15/undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite/
[4] http://etika-rahayu.blogspot.com/2013/09/uu-ite.html