Blogger news

Welcome to my blog.. Thanks for visited ^,^

Popular Posts

17 March 2015

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik


Undang-Undang/Perundang-undangan (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang bagi masyarakat Indonesia berperan sebagai pengatur kehidupan dalam bermasyarakat.  Di dalam undang-undang, tertulis mengenai kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya. Terdapat pula undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik yang dijelaskan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.
Dengan berkembangnya zaman, teknologi informasi tidak hanya digunakan untuk saling berkomunikasi satu sama lain. Teknologi informasi juga digunakan untuk mengirim dan menerima data/file, bertukaran informasi dan juga digunakan untuk media bertransaksi. Oleh karena itu, UU ITE ini sangat berperan penting untuk kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi, khususnya media internet.
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat mengenai isi dari UU ITE :
Bab 1     Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah pada UU ITE dan pemberlakuan undang-undang.
Bab 2     Asas Dan Tujuan
Menjelaskan tentang tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 3     Informasi, Dokumen, Dan Tanda Tangan Elektronik
Menjelaskan sahnya secara hukum penggunaan dokumen dan tanda tangan elektronik sebagai mana dokumen atau surat berharga lainnya.
Bab 4     Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik
Menjelaskan tentang individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang  harus di lakukan bagi penyelenggara sistem elektronik.
Bab 5     Transaksi Elektronik
Berisi tentang tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik.
Bab 6     Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi
Menjelaskan tentang tata cara kepemilikan dan penggunaan nama domain, perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat privacy.
Bab 7     Perbuatan Yang Dilarang
Menjelaskan tentang pendistribusian dan mentransmisikan informasi elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang didalamnya memiliki muatan yang dilarang oleh hukum.
Bab 8     Penyelesaian Sengketa
Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab 9     Peran Pemerintah Dan Peran Masyarakat
Menjelaskan tentang peran serta pemerintah dan masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 10   Penyidikan
Bab ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang melanggar UU ITE sekaligus menentukan pihak-pihak yang berhak melakukan penyidikan.
Bab 11   Ketentuan Pidana
Berisi sanksi-sanksi bagi pelanggar UU ITE.
Bab 12   Ketentuan Peralihan
Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan berlaku selama tidak bertentangan dengan UU ITE.
Bab 13   Ketentuan Penutup
Berisi tentang pemberlakuan undang-undang sejak ditandatangani oleh presiden.

          Di dalam UU ITE, terdapat beberapa pasal yang mungkin disadari atau tidak yang sering dilanggar oleh pengguna teknologi, yaitu :
1.      Pasal 27 ayat (1)  ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
2.      Pasal 27 ayat (3)  ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
3.      Pasal 28 ayat (2)  “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

          Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
1.      Pasal 45 ayat (1)  “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.      Pasal 45 ayat (2)  “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

          Terdapat beberapa kasus di Indonesia mengenai beberapa pasal yang telah dijelaskan. Salah satunya adalah kasus Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta yang menghina masyarakat Yogya di akun Path-nya. Dari penjelasan mengenai UU ITE diatas, kita dapat menjadikan UU ITE tersebut sebagai acuan agar dapat lebih menjaga etika didalam penggunaan teknologi informasi.

Untuk mendownload file, klik UU ITE.pdf

Referensi :
[1]  http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
[2]  http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_%28Indonesia%29
[3] https://hanatirta.wordpress.com/2011/07/15/undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite/
[4]  http://etika-rahayu.blogspot.com/2013/09/uu-ite.html

02 December 2014

PROPOSAL PENGUPDATEAN BARANG TERKIRIM PT POS INDONESIA


PROPOSAL PENGUPDATEAN BARANG TERKIRIM
PT POS INDONESIA
PENGANTAR TELEMATIKA

Dosen :
Budi Setiawan, SKOM, MMSI

Disusu Oleh Kelompok 6 :
Apriliani (11111022)
Chaedar Ammar (11111600)
Diah Tri Kusumawardani (12111017 )
Febi Susanto (12111762)
Rahmat Hidayat (18111834)

Kelas :
4KA06


FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014/2015

I.          Latar Belakang
Dalam era globalisasi seperti sekarang ini kemajuan tehknologi semakin pesat, persaingan dalam bidang usaha pun kian gencar . banyaknya bidang usaha khusus nya dalam jasa berlomba lomba meningkatkan kualitas perusahaan agar dapat meraih pangsa pasar dan konsumen. Semakin maju ekonomi suatu negara tentu didukung tumbuhnya industri layanan pengiriman barang (logistik). Jadi meski mesin-mesin ekonomi sudah terotomatisasi dengan menggunakan teknologi informasi yang canggih namun distribusi barang tetap membutuhkan pemindahan (transportasi) secara fisik. Dahulu ada yang memprediksikan bahwa di milenium ini ada 3 industri yang akan semakin berjaya, yaitu : Transportasi, Tourism dan Telekomunikasi. Dan ternyata pendapat itu benar adanya. Trio industri itu disingkat menjadi industri 3T.
Kegiatan bisnis perusahaan swasta dalam jasa pengiriman surat, paket, atau barang (logistik) sepertinya sudah mengepung kegiatan usaha PT Pos Indonesia. Banyak bertumbuh bisnis serupa bahkan di antaranya sudah menjadi sebuah perusahaan franchise.
Selain itu, sistem yang sudah berjalan pada PT Pos Indonesia selama ini adalah menggunakan sistem tradisional dimana ketika barang yang sudah sampai pada orang yang dikirim, tukang pos tersebut kembali kepusat untuk mengupdate data agar status dari barang tersebut sudah dikirim dan dilaporkannya kepada terkirim. Disini kami ingin mempermudah kepada tukang pos agar tidak perlu kembali ke kantor pusat untuk pengupdatean data.
Dari hasil pengamatan penulis setelah penelitian di salah satu cabang “Kantor Pos Indonesia”, maka kami menetapkan sebuah judul yaitu “Sistem terhadap penerimaan barang Pos Indonesia”.

II.        Batasan Masalah
Untuk menghindari semakin melebarnya pokok permasalahan dan keluar dari jalur maka penulis membatasi ruang lingkup yang lebih sempit yaitu bagaimana informasi yang diberikan dari aplikasi sistem tersebut diperuntukkan kepada pengirim dari kantor pos.

III.       Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah mempermudah pengantar barang dalam mengupdate barang yang sudah sampai ke terkirim kepada manajer bagian memeriksa barang disana, dengan bantuan social networking whatsapp dan teknologi Android
IV.       Gambaran Umum Sistem
Tujuan dibuatnya system ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses pengupdate-an barang yang telah dikirimkan yaitu dengan mengganti system yang tradisional dimana setiap kurir yang telah mengirimkan barang harus langsung menuju kantor untuk mengupdate informasi mengenai barang yang telah terkirim secara manual menjadi lebih modern. System yang tadinya masih tradisional tersebut akan dibuat dengan lebih memanfaatkan teknologi informasi yakni dengan penggunaan smartphone dimana pada tiap smartphone tersebut disediakan aplikasi Whatsapp sebagai sarana penyampaian informasi barang yang telah sampai kepada tujuan barang tersebut dikirimkan.
System ini diperuntukkan bagi setiap kurir dimana kurir tersebut tidak perlu lagi menuju ke kantor untuk mengupdate informasi mengenai barang yang telah sampai ke tempat tujuan barang.

Use Case Diagram Pengupdatean Data Barang Terkirim (Tradisional)

Dalam diagram ini terdapat 5 aktor yaitu Pengirim, Teller Pos, Kepala Gudang, Tukang Pos dan Penerima, dan ini merupakan diagram yang dilakukan tanpa adanya telematika dan telekomunikasi, berikut adalah langkah kerja pada sistem lama ini, langkah pertama adalah pengirim mengirimkan barang melalui teller pos lalu teller pos tersebut memasukkan barang ke gudang pengiriman, setelah itu bagian Kepala Gudang mengecek gudang pengiriman, setelah di data oleh Kepala Gudang lalu Kepala Gudang mengambil barang kiriman tersebur dan memberikannya kepada Tukang Pos, setelah barang diterima barang tersebut dikirimkan ke Penerima, setelah tanda tangan bukti pengiriman, Tukang Pos tersebut kembali ke kantor untuk memberitahukan barang-barang yang dikirim sudah sampai ke penerima, lalu Kepala Gudang atau Tukang Pos tersebut mengupdate status barang tersebut secara jalan tradisional.

Use Case Diagram Pengupdatean Data Barang Terkirim Dengan Aplikasi (Whatsapp)
Kirim bukti Foto melalui Whatsapp

Dalam diagram ini terdapat 5 aktor yaitu Pengirim, Teller Pos, Kepala Gudang, Tukang Pos dan Penerima, dan ini merupakan diagram yang dilakukan dengan adanya telematika dan telekomunikasi, langkah daripada sistem ini sama seperti pada sistem lama, namun ada perubahan sedikit dengan bantuan telekomunikasi, teknologi dan telematika. Setelah tukang pos mengirimkan barang yang dikirim ke penerima dan sudah ditanda tangan oleh penerima, tukang pos tersebut memfoto bukti pengiriman dan kemudian mengirimkannya kepada kepala gudang melalui aplikasi Whatsapp agar kepala gudang dapat langsung mengupdate status barang. Jadi, tukang pos tersebut tidak perlu kembali ke kantor untuk melaporkan status barang yang sudah terkirim ke penerima.

V.        Waktu Pelaksanaan
·         Tanggal mulai proyek   :       30 September 2014
·         Tanggal akhir proyek    :       29September 2015

VI.       Prototype 
Gambar diatas adalah contoh dari pengupdatean pengiriman barang yang statusnya sudah terkirim ke kepala gudang.
VII.     Manfaat Hasil Penelitian
Manfaat adanya Sistem Pengriman Barang PT.Pos Indonesia adalah :
  1. Mempersingkat waktu
  2. Membuat kedua karyawan (Manajer Pengiriman dan Pengirim Barang) pulang lebih cepat
  3. Mempermudah dalam penginputan, pengupdate data karena sistem yang awalnya manual lalu menjadi terkomputerisasi.

VIII.    Rincian Biaya

IX.       Kesimpulan
Sistem ini diharapkan dapat berjalan dengan baik, dan sistem baru yang akan dibuat ini akan mempersingkat waktu pengupdatean, karena para tukang pos tidak perlu untuk kembali ke kantor mereka untuk memberikan laporan barang yang sudah terkirim kepada penerima, hanya dengan menggunakan teknologi pengiriman foto bukti pengiriman melalui Whatsapp (Social Networking) akan dapat mempermudah pengerjaan dan dapat mengirit waktu serta bensin, dan diperlukan pelatihan khusus kepada tukang pos agar dapat menggunakan teknologi whatsapp tersebut.