Blogger news

Welcome to my blog.. Thanks for visited ^,^

Popular Posts

17 March 2015

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik


Undang-Undang/Perundang-undangan (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang bagi masyarakat Indonesia berperan sebagai pengatur kehidupan dalam bermasyarakat.  Di dalam undang-undang, tertulis mengenai kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya. Terdapat pula undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik yang dijelaskan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.
Dengan berkembangnya zaman, teknologi informasi tidak hanya digunakan untuk saling berkomunikasi satu sama lain. Teknologi informasi juga digunakan untuk mengirim dan menerima data/file, bertukaran informasi dan juga digunakan untuk media bertransaksi. Oleh karena itu, UU ITE ini sangat berperan penting untuk kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi, khususnya media internet.
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat mengenai isi dari UU ITE :
Bab 1     Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah pada UU ITE dan pemberlakuan undang-undang.
Bab 2     Asas Dan Tujuan
Menjelaskan tentang tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 3     Informasi, Dokumen, Dan Tanda Tangan Elektronik
Menjelaskan sahnya secara hukum penggunaan dokumen dan tanda tangan elektronik sebagai mana dokumen atau surat berharga lainnya.
Bab 4     Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik
Menjelaskan tentang individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang  harus di lakukan bagi penyelenggara sistem elektronik.
Bab 5     Transaksi Elektronik
Berisi tentang tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik.
Bab 6     Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi
Menjelaskan tentang tata cara kepemilikan dan penggunaan nama domain, perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat privacy.
Bab 7     Perbuatan Yang Dilarang
Menjelaskan tentang pendistribusian dan mentransmisikan informasi elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang didalamnya memiliki muatan yang dilarang oleh hukum.
Bab 8     Penyelesaian Sengketa
Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab 9     Peran Pemerintah Dan Peran Masyarakat
Menjelaskan tentang peran serta pemerintah dan masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 10   Penyidikan
Bab ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang melanggar UU ITE sekaligus menentukan pihak-pihak yang berhak melakukan penyidikan.
Bab 11   Ketentuan Pidana
Berisi sanksi-sanksi bagi pelanggar UU ITE.
Bab 12   Ketentuan Peralihan
Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan berlaku selama tidak bertentangan dengan UU ITE.
Bab 13   Ketentuan Penutup
Berisi tentang pemberlakuan undang-undang sejak ditandatangani oleh presiden.

          Di dalam UU ITE, terdapat beberapa pasal yang mungkin disadari atau tidak yang sering dilanggar oleh pengguna teknologi, yaitu :
1.      Pasal 27 ayat (1)  ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
2.      Pasal 27 ayat (3)  ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
3.      Pasal 28 ayat (2)  “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

          Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
1.      Pasal 45 ayat (1)  “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.      Pasal 45 ayat (2)  “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

          Terdapat beberapa kasus di Indonesia mengenai beberapa pasal yang telah dijelaskan. Salah satunya adalah kasus Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta yang menghina masyarakat Yogya di akun Path-nya. Dari penjelasan mengenai UU ITE diatas, kita dapat menjadikan UU ITE tersebut sebagai acuan agar dapat lebih menjaga etika didalam penggunaan teknologi informasi.

Untuk mendownload file, klik UU ITE.pdf

Referensi :
[1]  http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
[2]  http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_%28Indonesia%29
[3] https://hanatirta.wordpress.com/2011/07/15/undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite/
[4]  http://etika-rahayu.blogspot.com/2013/09/uu-ite.html