Blogger news

Welcome to my blog.. Thanks for visited ^,^

Popular Posts

20 April 2015

Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor

            Internet (Interconection Networking) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu computer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain diberbagai belahan dunia.
Etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1.      Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya.
2.      Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama, dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditas, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/lembaga/institusi lain.
3.      Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.      Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak di bawah umur.
5.      Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadapa kegiatan piranting, hacking, cracking.
6.      Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan indentitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.      Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain di dalam lingkungan maupun penyedia layanan yang terkait, sanksi langsung terhadap pelanggaran ini adalah pencabutan keanggotaan dan dimasukkan ke dalam daftar black list. Serangan yang dimaksud di dalamnya antaralain adalah junk mail, chain mail, flooding, spam, bombing (mail) maupun piranting, hacking, cracking, dan usaha maupun tindakan gangguan dan perusakan ilegal sejenis.
8.      Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat Internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.      Tidak memperjualbelikan hak keanggotaan, fasilitas maupun space yang diperoleh dari sebuah situs.
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu perusahaan, organisasi atau instansi. Contohnya adalah sebagai berikut. 
·         Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan perusahaan/kantor  untuk kepentingan sendiri.
·         Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internal kantor kepada pihak luar secara ilegal. 
·         Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet perusahaan/kantor. 
·         Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan/kantor dalam penggunaan fasilitas internet.

Prinsip Integrity, Confidentiality dan Privacy dalam penggunaan Teknologi Informasi (IT) 
1.      Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Bisa juga disebut menjaga keutuhan sesuatu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara teknis ada beberapa cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakan message authentication code, hash function dan digital signature. Contohnya adalah, seorang karyawan departemen IT pada suatu perusahaan dilarang untuk merubah data-data kantor pada sistem yang ada pada suatu perusahaan tempat ia bekerja.

2.      Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Kerahasiaan ini dapat di implementasikan dengan berbagai cara, misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage). Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Contoh untuk confidentiality pada suatu perusahaan adalah dengan pemberian hak akses kepada masing-masing karyawan yang dapat menggunakan website sistem perusahaan.
3.      Privacy
Pada dasarnya, privacy ini sama dengan confidentiality. Namun confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih ke arah data-data yang bersifat pribadi. Contohnya adalah dengan pemberian password pada sistem, jadi hanya orang-orang tertentu yang dapat mengakses dan mengetahui isi dari informasi yang ada pada sistem tersebut.

Sumber :


Untuk mendownload filenya, klik Kode Etik Penggunaan FasilitasInternet di Kantor